FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berlangsung. Di tengah kabar baik itu, muncul pertanyaan bagaimana nasib kategori prioritas satu atau P1.
P1 ini adalah mereka yang lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang hingga saat ini belum mendapatkan formasi.
Guru P1 ini tidak hanya honorer yang mengajar di sekolah negeri. Sebagian dari mereka merupakan guru di sekolah swasta atau P1 swasta.
Pada seleksi PPPK 2024, mereka masuk daftar prioritas dan mendaftar pada gelombang pertama. Pendaftarannya dibuka 1 Oktober kemarin.
Dikutip dari JPNN, endaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Di sini, nasib sebagian besar guru P1 swasta dipertanyakan.
Mereka terhalang ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 karena tidak mengantongi surat izin dari pimpinan Yayasan sekolah swasta tempatnya mengajar. Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar PPPK 2024 karena pihak Yayasan tidak mau memberikan surat izin.
Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar PPPK 2024 karena pihak Yayasan tidak mau memberikan surat izin.