Namun, jawaban tersebut tidak meredakan kegelisahan RD. Kecurigaan semakin besar, hingga akhirnya ia terus mendesak suaminya untuk menjelaskan lebih lanjut.
Di bawah tekanan, RA mengakui perbuatannya yang tak termaafkan, bayi mereka telah dijual sejak 20 Agustus 2024.
Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari RD. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yannuar Kanitero, menyampaikan bahwa tidak hanya RA yang ditangkap, tetapi juga dua orang lainnya, MON dan HK, yang terlibat dalam transaksi pembelian bayi tersebut.
"Saat diinterogasi (MON dan HK) mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," kata David.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Muhsin/fajar)