Misteri Pemecatan Ipda Rudi Soik, Kriminolog Sebut Ada yang Janggal

  • Bagikan
Ipda Rudy Soik. [nttonline]

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Belakangan ini, nama Ipda Rudi Soik mendadak ramai jadi perbincangan. Khususnya di Media Sosial (Medsos).

Hal tersebut tidak lepas dari dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Rudi.

Karier mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Rudi Soik, di Korps Bhayangkara berakhir setelah dirinya menyelidiki kasus dugaan mafia BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Investigasi yang dilakukan Rudi terhadap jaringan mafia BBM tersebut diduga menjadi alasan utama di balik pemberhentiannya.

Rudi yang dikenal vokal dalam upaya pemberantasan kejahatan ini harus menghadapi konsekuensi atas penyelidikan yang ia lakukan terhadap praktik-praktik ilegal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir turut menyayangkan keputusan memecat Rudi.

Melihat prestasi hingga pengungkapan jaringan mafia BBM yang ditorehkan Rudi, Prof. Heri berpandangan bahwa mestinya Rudi diberikan apresiasi.

"Sejatinya yang bersangkutan harus diberi apresiasi atas keberanian mengungkap kasus tersebut," ujar Prof. Heri kepada fajar.co.id, Senin (14/10/2024).

Jika hal tersebut yang dilakukan, kata Prof. Heri, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa semakin meningkat.

"Dengan begitu akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada APH juga sekaligus mengangkat citra atau institusi kepolisian" Prof. Heri menuturkan.

Diakui Prof. Heri, beberapa waktu terakhir institusi Kepolisian terus menuai sorotan atas perilaku beberapa oknum petingginya.

"Akhir-akhir ini banyak disorot karena perilaku beberapa oknum petinggi kepolisian yang telah melakukan pelanggaran hukum," tandasnya.

Mengenai pemecatan Rudi yang diduga ada permainan oknum di dalamnya, Prof. Heri emoh memberikan asumsi.

Guru besar UNM itu hanya menegaskan bahwa kasus tersebut harus didalami agar diketahui motif sebenarnya.

"Saya tak mau menduga- duga. Tetapi tindakan terhadap Ipda Rudi memang janggal sehingga perlu dilakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui motif yang sebenarnya," kuncinya.

Sebelumnya, Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, mendesak Kapolri untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik.

Menurut Handojo, pemecatan tersebut dinilai tidak adil dan memicu penolakan dari berbagai kalangan.

"Kami meminta Bapak Kapolri meninjau ulang dan menyelidiki lebih dalam alasan di balik pemecatan Rudi Soik. Banyak pihak yang menilai keputusan ini kurang tepat," ujar Handojo dalam pernyataannya, dilansir dari Antara, Minggu (13/10/2024).

Rudi Soik, menurut Handojo, telah berjasa besar dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai salah satu anggota Polri yang berdedikasi, ia menilai pemecatan ini tidak sejalan dengan pencapaian Rudi dalam menangani kasus besar.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut.

"Kami mendukung langkah Rahayu Saraswati dan siap mengawal kasus ini sampai Kapolri melakukan kajian ulang," tegas Handojo.

Seperti diketahui, Polda NTT memecat Rudi Soik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Rudi Soik tertangkap saat berada di tempat karaoke bersama dua anggota polisi wanita saat jam dinas.

Selain itu, Rudi Soik juga menghadapi beberapa pelanggaran lainnya, seperti pencemaran nama baik, meninggalkan tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Audit yang dilakukan Subbidpropam Polda NTT mengungkap ketidakprofesionalan Rudi Soik dalam penyelidikan, termasuk pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong tanpa prosedur yang jelas.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan