FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Prof. Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.
"Bravo untuk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (23/10/2024).
Mahfud menilai keputusan tersebut sempat menimbulkan kegemparan di masyarakat, yang mencurigai adanya suap dalam proses persidangan.
"Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh," ucapnya.
Menurutnya, bukti yang diajukan jaksa kala itu sudah sangat kuat, namun hakim berlindung di balik kebebasan dan keyakinan dalam memutus perkara.
"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sudah kuat," ungkapnya.
"Tapi majelis hakim berlindung di bawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan," sambung dia.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut Komisi Yudisial (KY) dan kejaksaan terus menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya OTT dilakukan.
"KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," sebutnya.
Ia juga menyoroti pembelaan Ketua PN Surabaya yang menyebut putusan tersebut sudah benar.
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar," imbuhnya.
Bahkan, kata Mahfud, Ketua PN Surabaya menyebut bahwa ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya.