Nilai Pemberhentian Rudi Soik Berlebihan, Novel Baswedan Beri Kritikan Keras Polda NTT

  • Bagikan
Ipda Rudy Soik. [nttonline]

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mata publik kini menyorot kasus Rudi Soik, anggota kepolisian yang dipecat karena membongkar dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) itu dinilai berlebihan. Itu diungkapkan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Kasus Rudi Soik dalam sidang etik Polda NTT dihukum PTDH ini berlebihan,” kata Novel dikutip dari unggahannya di X, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya perlu dicek, apakah kasus yang dibongkar Rudi ada hubungannya dengan insitusi tempatnya bekerja. Yakni Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Mesti dicek adakah CoI pejabat Polda NTT. Bila anggota Polri bekerja benar harus didukung,” ujarnya.

Kalau pun Rudi ada salah, ia menyebut mestinya diselesaikan melallui mekanisme yang ada.

“Bila ada kesalahan, ada mekanisme kontrolnya. Bila ada fraud harus dibuktikan, bukan dipersepsikan,” ucapnya.

Saat ini, Rudy dan keluarganya mengajukan aduan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rudy memohon perlindungan LPSK dengan alasan ada intimidasi terhadap dirinya dan keluarga.

Pengaduan dibuat langsung oleh Rudy dan tim kuasa hukumnya di kantor LPSK, Jakarta Timur.

”Perlindungan kepada Pak Rudy sangat urgent, karena Pak Rudy mengalami banyak intimidasi,” terang Judianto Simanjuntak. Salah seorang kuasa hukum Rudy itu menyatakan bahwa intimidasi dirasakan oleh Rudy dan keluarganya sejak PTDH. 

Rudy Soik merupakan polisi berpangkat ipda yang dihukum PTDH. Kisahnya ramai menjadi sorotan publik karena sanksi tersebut diberikan setelah Rudy membongkar dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengakibatkan kelangkaan bahan bakar Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan