Kisah Tragis Cika, Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Sopir Travel, Awalnya Dikira Hilang

  • Bagikan
Ilustrasi mayat. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengungkap kasus tragis yang menimpa seorang wanita muda bernama Jessica Sollu, atau yang akrab disapa Cika.

Kejadian ini bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menyentak seluruh masyarakat Sulsel.

Cika, yang berusia 23 tahun, pada Senin (11/11/2024), sekitar pukul 18.30 WITA berangkat dari Kota Palopo menuju Kabupaten Morowali.

Dalam perjalanannya, ia menumpangi mobil Avanza warna hitam.

Namun, tak lama setelah keberangkatan, sekitar pukul 19.30 WITA. keluarga korban mulai merasa cemas saat nomor ponsel Cika tidak dapat dihubungi.

"Pelapor menghubungi Nomor Handphone korban namun sudah tidak aktif," ujar Yudhi saat menggelar ekspose kasus di Mapolda Sulsel (20/11/2024).

Setelah berusaha mencoba menghubungi nomor yang sama keesokan harinya, rasa cemas itu berubah menjadi kepanikan.

Keluarga pun melaporkan hilangnya Cika ke Polres Palopo, berharap dapat segera menemukan jejak yang mengarah pada keberadaannya.

Namun, harapan itu pupus pada Rabu (13/11/2024), ketika sebuah penemuan mayat mengerikan terjadi.

Di sebuah kawasan terpencil, di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, warga setempat menemukan jasad Cika tergeletak di dasar jurang sedalam 15 meter, di Jl. Poros Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga.

Tubuh Cika tergeletak tak bernyawa dengan sejumlah luka mencolok, seperti memar di leher, lebam pada bibir dan dada, serta luka pada kepala.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Yudhi, usai melakukan tindakan bejat berupa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Cika, Akmal mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk 1 unit handphone merek iPhone, sebuah gelang, dan anting emas.

Dalam keadaan panik dan tanpa belas kasihan, Akmal menarik kedua tangan Cika, menyeretnya hingga tubuh korban terjatuh ke dalam jurang.

Ia kembali ke mobil dan memutar balik kendaraan menuju Palopo, ia membawa barang-barang milik korban kepada keluarganya, termasuk beras dan tas berisi pakaian, sebagai upaya untuk menutupi jejaknya.

Tak lama setelah itu, Akmal meninggalkan Palopo dan menuju Padang Sappa, Kabupaten Luwu, tempat ia memarkir mobil.

Di sana, ia menghubungi pemilik mobil untuk mengambil kendaraan tersebut, kemudian kabur menuju Pelabuhan Pare-pare menggunakan bus, melanjutkan pelariannya dengan kapal laut menuju Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

"Setelah sampai, Pelaku kemudian menjual HP Iphone 7 milik korban seharga Rp500 ribu dan HP miliknya Realme warna biru seharga Rp150 ribu kemudian menuju ke Kampung Timor, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk bersembunyi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Jessica Sollu (23) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Seperti diketahui, nyawa Jessica yang malang melayang di tangan seorang sopir travel bernama Akmal (27) usai kehormatan dirinya dirampas secara paksa.

Setelah ditangkap di tempat pelariannya, Akmal telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Yudhi menegaskan, akibat perbuatannya, Akmal dijerat Pasal 338 KUHPIDANA yang memuat tentang seseorang merampas nyawa orang lain.

"Diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Yudhi saat menggelar ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

Bukan hanya itu, Yudhi juga menuturkan bahwa Akmal dikenakan Pasal 6 huruf B JO Pasal 15 huruf O UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik dalam maupun diluar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," Yudhi menuturkan.

Tambah Yudhi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 AYAT (3) KUHPIDANA, diancam hukuman penjara paling lama tujuh," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Keterangan: Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar ekspose kasus di Mapolda Sulsel ( Foto: Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan