Janji Manis Ferien Job, Mahasiswa Dijanjikan SKS, Ternyata Kerja Kasar

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat ditemui di Mapolda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan sinyal rencana untuk membongkar kasus dugaan eksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang melibatkan mahasiswa dari kampus ternama di Makassar.

Kasus ini diduga terkait dengan penyalahgunaan program Ferien Job, sebuah program kerja di luar negeri yang seharusnya dikhususkan untuk mahasiswa selama musim libur.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan bahwa program Ferien Job sebenarnya adalah program resmi dari pemerintah Jerman yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bekerja selama musim liburan Oktober hingga Desember.

"Ini ada namanya program ferien job. Kemarin Bareskrim sudah ungkap," ujar Jamaluddin kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Namun, program tersebut diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tertentu di Indonesia.

"Tetapi oknum ini membawa program ini ke Indonesia, jadi ada perusahaan membawa program ini ke Indonesia dan bekerjasama dengan beberapa kampus," tukasnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kata Jamaluddin, pihaknya mendapatkan kampus ternama di kota Makassar yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Di antaranya ada di Makassar dan ada yang diberangkatkan. Kalau di Makassar adalah nanti diungkap. Dijanjikan digaji apabila kerja di sana dan dihitung sebagai SKS di Kampus," Jamaluddin menuturkan.

Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa yang diberangkatkan justru dipekerjakan dalam pekerjaan kasar, seperti pekerjaan kebun, yang jauh dari kesepakatan awal.

"Ternyata tidak dan di sana pekerjaan lain. Pekerjaan seperti kerja kebun, kasar," terangnya.

Dibeberkan orang nomor satu di Ditreskrimum Polda Sulsel ini, program tersebut tidak terdaftar secara resmi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDikti).

"Intinyaa tidak sama dengan perjanjian. Tapi padahal program ini tidak ada di pemerintahan, LDIKTI juga mengatakan tidak ada, Ilegal," tandasnya.

Jamaluddin bilang, pihaknya sedang menyelidiki kampus-kampus yang terlibat, baik negeri maupun swasta, serta perusahaan yang menjadi perantara program tersebut.

Meski penetapan tersangka belum dilakukan, ia memastikan pengungkapan kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Penetapan tersangka kasus ini belum, tunggu. (Kampus apa saja negeri atau swasta) nanti," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan