Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan tidak boleh mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Karena jangan juga sampai penyidik atau kepolisian disalahkan seolah tidak mampu menyelesaikan perkara ini apalagi dianggap main-main, padahal karena penyidik harus memenuhi semua yang dibutuhkan terkait pembuktian," timpalnya.
Tambahnya, dalam perjalanan kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi bahkan lebih.
"Tapi saksi yang dibutuhkan adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung peristiwa hukum yang disangkakan kepada Firli Bahuri," terangnya.
Ferdinand percaya bahwa Firli Bahuri akan memenuhi kewajiban hukumnya jika perkara ini memang memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Saya percaya bahwa Firli Bahuri akan memenuhi kewajiban hukumnya apabila memang perkara ini memenuhi bukti untuk dilanjutkan," kuncinya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal ini dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik tanpa alasan yang jelas.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan patut, maka penyidik dapat mengambil langkah upaya paksa.
"Ketika dua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang wajar, sesuai KUHAP ada dua opsi, menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri kepada awak media.