Pemerintah Diminta Tegas Atasi Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang

  • Bagikan
Pagar laut di Tengarang. (IST)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Banten, Habib Ali Alwi, melontarkan kritik tajam terhadap pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan keserakahan pihak tertentu yang berusaha menguasai kawasan pesisir pantai secara sepihak.

“Itu kerjaan orang yang serakah, itu saja jawabannya. Kalau orang serakah, mereka akan mulai menguasai fisik dulu. Awalnya pagarnya bambu, nanti sebentar lagi bisa jadi pagar beton,” ujar Habib Ali di sela-sela Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Habib Ali mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan yang telah menyita perhatian publik tersebut. Dia menegaskan pentingnya penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

“Pemerintah pusat harus bersikap tegas. Pasal 33 sudah jelas, air, tanah, dan segala kekayaan alam adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat. Ini soal penerapan aturan saja,” tegasnya.

Habib Ali juga meragukan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut dibangun tanpa motif tertentu. “Mana ada orang mendirikan pagar sepanjang itu tanpa ada maksud tertentu? Itu seperti menganggap masyarakat bodoh. Siapa yang mau bangun sampai 30 kilometer secara mandiri?” ujarnya dengan nada gusar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan