Ombudsman juga menyarankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengkaji lebih mendalam rencana kebijakan penjualan elpiji bersubsidi dilakukan langsung oleh pangkalan yang telah terdaftar.
"Perlu dikaji dampak kesiapan infrastruktur pendataan terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat,” katanya.
Ombudsman RI berharap pemerintah dan Pertamina segera menindaklanjuti temuan ketimpangan distribusi LPG 3 Kg untuk memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat. (*)