Pj Gubernur Sulsel Tegaskan ASN Wajib Patuhi Inpres Nomor 1 Tentang Efisiensi Anggaran

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry pun menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota punya kewajiban menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

Prof Fadjry Djufry menyebut dalam kondisi apapun ASN wajib menjalankan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementrian dan Lembaga.

Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten Kota melakukan efisiensi anggaran.

"Sebagai ASN wajib menjalankan Inpres ini dalam kondisi apapun. Birokrasi harus jalan, bagaimanapun keadaan fiskal anggaran kita,” kata Prof Fadjry Djufry

“Karena kita ini ASN harus sami'na wa atho'na. Apapun itu, kita harus mengikuti pimpinan," tegasnya.

Lanjut, ia menyebut dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah tidak terlalu besar. Karena alasan itulah kebijakan ini harus dipatuhi.

Diketahui untuk Dana Trasfer ke Sulsel semula Rp 4,9 Triliun. Dari jumlah tersebut dialokasikan Rp 3,280 Triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU).

Kemudian Rp 1,615 Triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan insentif diangka Rp 30,573 miliar

Dengan adanya pemotongan anggaran dana transfer, maka alokasi Pemprov Sulsel menyusut menjadi Rp 4,7 Triliun.

Adapun untuk DAU dialokasikan Rp 3,226 Triliun. Lalu Rp 1,528 Triliun untuk DAK serta angka insentif tetap Rp 30,573 Miliar.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan