Pertalite “Dioplos” Jadi Pertamax, Korupsi Impor BBM Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

  • Bagikan
Kasus korupsi pengelolaan minyak mentah. Kejagung mengungkapkan tersangka RS membeli minyak Ron 90 atau di bawahnya untuk diolah di depo menjadi Ron 92. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

FAJAR.CO.ID -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi ladang korupsi jumbo. Selain PT Timah dengan korupsi Rp300 triliun, juga oleh PT Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Korupsi di Pertamina dengan modus impor BBM berkadar oktan atau RON 90 kemudian dijual ke masyarakat seharga BBM RON 92.

Semakin tinggi kadar oktan atau RON pada BBM maka semakin baik sebagai bahan bakar kendaraan bermotor. Sebaliknya, kadar oktan atau RON rendah menunjukkan kualitas yang buruk.

Bahan bakar minyak (BBM) dengan kadar oktan atau research octane number (RON) 90 dipasarkan di SPBU dengan nama Pertalite. BBM jenis ini disubsidi negara dengan harga jual ke masyarakat Rp10 ribu per liter.

Sementara BBM dengan kadar oktan atau RON 92 dijual di SPBU sebagai BBM non subsidi dengan harga fluktuatif mengikuti harga minyak dunia. Harga tingkat konsumen juga tergantung wilayah yakni di kisaran Rp12 ribu hingga Rp13.500 per liter.

Kejaksaan Agung RI mengusut korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Hasil penyidikan menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92.

Tindak pidana korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. Kerugian negara akibat korupsi ekspor impor BBM ini terungkap dalam penjelasan kronologi dan modus operandi praktik permufakatan jahat yang dilakukan para pelaku.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap berbagai praktik lancung tindak pidana korupsi dalam ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Salah satunya terkait pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Dari hasil penyidikan, kata Qohar, jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembayaran, dan pembelian bahan bakar minyak RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Pemufakatan jahat lain dalam proses impor BBM RON 90 yang didatangkan PT Pertamina Patra Niaga dengan melakukan pencampuran atau blending melalui stroge atau depo. Proses pencampuran BBM RON 90 itu lalu menghasilkan BBM RON 92 kemudian dijual ke masyarakat.

"Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Qohar.

Dari BBM beroktan rendah yang buruk, pelaku korupsi kemudian memanipulasinya menjadi RON 92 untuk dilepas dan dijual ke masyarakat dengan harga jenis bahan bakar beroktan tinggi.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta manipulasi BBM oktan tinggi.

Para tersangka korupsi impor BBM salah satunya adalah Riva Siahaan (RS) selaku direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF) selaku dirut PT Pertamina Shipping.

Adapula Agus Purwono (AP) yang dijerat atas perannya selaku vice president Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat (benefit official) dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim.

Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus dirut PT Orbit Terminal Merak. Adapun MKAR adalah putra dari raja minyak Mohammad Riza Chalid. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan