Kemal Palevi: Bensin Isi Pertamax Ternyata Pertalite, Rakyat di Negara ini Ditipu

  • Bagikan
Kemal Palevi / Instagram

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus korupsi anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ternyata hanya kerugian di tahun 2023.

Kejaksaan Agung RI yang membongkar kasus ini menyebut tindak pidana korupsinya sudah berjalan 5 tahun atau sejak 2018.

Modusnya, para tersangka diduga sengaja mengatur agar produksi dalam negeri kurang, mengondisikan impor, markup biaya pengiriman, lalu yang diimpor adalah BBM RON90, yang sesampainya di Indonesia disulap jadi RON92. Dalam artian, para tersangka mengoplos BBM Pertalite jadi Pertamax.

Terkuaknya kasus megakorupsi yang melibatkan pejabat di perusahaan pelat merah terkemuka di Indonesia ini membuat publik murka dan kecewa.

Salah satunya Komika Kemal Palevi. Melalui unggahan di akun X pribadinya, Kemal Palevi melontarkan kritik pedas bahwa selama ini rakyat telah ditipu negara.

Perilaku korupsi yang terjadi terus menerus membuatnya kehabisan kata-kata. Para pejabat, menurut Kemal, hanya memikirkan perut dan kantong pribadinya demi gaya hidup mewah.

"Pajak dikorupsi. Bensin isi pertamax, ternyata pertalite. Rakyat di negara ini ditipu segitunya, demi mereka hidup mewah. Emang negara KNT*. Gak ngerti lagi w," celotehnya di X, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Senin malam (24/2/2025).

Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menyebabkan kerugian negara dengan nilai sangat besar. Yakni mencapai Rp 193,7 triliun.

Angka itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun.

Selain Riva Siahaan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya juga menetapkan enam tersangka lainnya adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menjelaskan, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan