Kasus ini melibatkan lima komponen kerugian besar, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun. (Pram/fajar)
Sengkarut Pertamax Oplosan, Tokoh NU Ulil Abshar Abdalla Sebut-sebut Nama Prabowo
