9 Tersangka Korupsi Oplos Minyak Pertamina Bakal Dituntut Hukuman Mati? Ini Kata Jaksa Agung

  • Bagikan
Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.

Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 s.d. 2023.

“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” jelas Burhanuddin dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung kemudian menyebut, tak menutup kemungkinan para sembilan tersangka nantinya dituntut hukuman mati. Mengingat tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018 - 2023 dimana kala itu situasi darurat kesehatan Covid-19 melanda Indonesia.

Pemberatan hukuman bagi para koruptor yang melakukan tindak pidana saat Covid-19 tersebut terlampir dalam pasal 2 Undang-Undang Tipikor ayat (2).

Disebutkan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan, seperti dalam situasi Covid-19. Mereka melakukan perbuatan itu. Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi demikian, bisa saja hukuman mati," tutur Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi.

Jaksa Agung menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan Tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” terangnya.

Kejaksaan Agung menambah dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga pada Rabu (26/2/2025). Penambahan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi sembilan orang.

Mereka diduga terlibat dalam pengoplosan (blending) Pertalite di depo/storage untuk diubah menjadi Pertamax RON 92, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Kasus ini melibatkan lima komponen kerugian besar, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka beserta perannya dalam dugaan korupsi ini yaitu Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Lalu Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan