Beleid tersebut mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. (*)
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Rangkap Jabatan di Instansi Lain Wajib Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini
