Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif Rangkap Jabatan di Instansi Lain Wajib Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini

  • Bagikan
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (akun X (@TheEagle_BEN)

Beleid tersebut mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan