Tidak Cukup hanya Minta Maaf, PDIP Usulkan Pertamina Gratiskan Pertamax Selama 1 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi pengisian Pertamax (Jawapos)

Dalam kesempatan itu, perwakilan Pertamina juga diminta untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sebelumnya Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90.

Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan Tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” terangnya.

Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 s.d. 2023.

Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi.

Bahwa menurut dia, kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung," ungkapnya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan