Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Proses tersebut melibatkan unsur pengawas internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya. Selain itu, tim juga melibatkan fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ).
"Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara aquo," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi. Gugatan itu berkaitan dengan belum dilaksanakannya penahanan terhadap mantan Ketua KPK tersebut.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," ujar Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Lusiana menilai, dalil pemohon prematur karena penyidikan tidak dihentikan dan peristiwa yang disangkakan masih dalam proses hukum.
Hakim juga menilai tidak ada bukti yang mendukung dalil pemohon bahwa penyidikan terhadap kasus Firli Bahuri telah dihentikan.
"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," ujarnya.