Hakim Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencabulan Anak di Papua, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Begini Kronologinya

  • Bagikan
Pertemuan antara PH korban pencabulan anak dan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial wilayah Papua, Methodius Kossay di Kantor Komisi Yudisial di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (18/3/2024). Foto Dok PH Methodius Kossay

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial AFH divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 20 Januari 2025.

AFH sebelumnya dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak di Papua pada 2022.

Keputusan ini memicu protes dari pihak korban. Kuasa hukum korban menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka juga berencana mengajukan surat keberatan ke Komisi Yudisial sebagai bentuk upaya mencari keadilan.

Dede Gustiawan Pagundun, pengacara korban, mengungkapkan kekhawatiran keluarganya terhadap vonis bebas ini. Mereka khawatir terdakwa sudah kembali bertugas dan sering melewati rumah korban, yang bisa memicu trauma bagi anak tersebut.

"Kami khawatir kalau korban tidak sengaja melihat pelaku yang berlalu-lalang, traumanya akan kembali," ujar Dede kepada wartawan, dikutip Kamis (20/3/2025).

Saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Faizal Ramadhani, meminta agar BBC News Indonesia menghubungi Humas Polda Papua. Namun, hingga saat ini, pihak Humas belum memberikan tanggapan resmi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula di Kabupaten Keerom, Papua, pada tahun 2022. Saat itu, korban yang masih berusia lima tahun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Papua pada tahun 2023.

Namun, proses hukum berjalan lambat. Dede menyebut bahwa baru enam bulan setelah laporan diajukan, tersangka akhirnya ditahan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan