FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh dosen residen Priguna Anugerah di RSHS Bandung dikabarkan telah mencabut laporan pengaduan. Sang korban, FH (21 tahun) disebut telah berdamai dengan pelaku.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) langsung membantah informasi bahwa keluarga korban rudapaksa dokter residen Priguna Anugerah di RSHS Bandung mencabut laporan pengaduan. Polisi menegaskan tidak ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
"Enggak ada, jadi enggak ada pencabutan laporan. Tetap proses hukum karena ini perbuatan berulang. Jadi salah satu perbuatan yang tidak bisa dilakukan restoratif adalah yang dilakukan berulang," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (11/4/2025).
Pengakuan Kuasa Hukum Dokter Residen RSHS
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Priguna Anugerah sebagai tersangka. Belum ada tersangka baru.
Kombes Pol Surawan mengatakan, dari bukti-bukti yang ada belum ditemukan potensi tersangka baru. Hal itu berdasarkan kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Sebelumnya, Ferdy Rizky kuasa hukum Priguna Anugerah mengklaim bahwa kliennya dan keluarga korban telah bertemu untuk meminta maaf. Selain itu, terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Tidak hanya itu, keluarga korban pun akhirnya mencabut laporan dari kepolisian. Namun begitu, keluarga korban meminta agar kasus tersebut dilanjutkan.
Pelaku Rudapaksa Ditahan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret lalu. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan menahannya pada 23 Maret lalu.
"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar," kata dia.
Kasus rudapaksa terhadap anak pasien RSHS terjadi di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Tersangka memperdaya korban dengan modus melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung.
"Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dan meminta tidak ditemani oleh adiknya," kata dia.
Setelah itu, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Tersangka pun meminta untuk melepas baju dan celana.
"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata dia.
Setelah sadarkan diri, kata dia, korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri. "Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata dia.
Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)