FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat.
Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni dan mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB, serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya dibebankan pembayaran pajak untuk tahun berjalan.
Salah satu hal yang menarik, kendaraan yang saat ini berstatus diblokir tetap bisa mengikuti program tersebut, dengan catatan dilakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi @bapenda.jabar dan informasi dari laman resmi Bapenda Jabar, dijelaskan bahwa:
“Melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan,” tulis keterangan tersebut, dikutip @bapenda.jabar pada Selasa (15/4/2025).
Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam Pasal 89 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa data STNK kendaraan yang telah diblokir tetap dapat dibuka kembali apabila dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru atau oleh pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran.
Syarat dan Prosedur Balik Nama
Agar kendaraan yang diblokir bisa mengikuti program pemutihan, pemilik barunya harus mengurus proses balik nama dengan menyiapkan dokumen berikut:
• KTP atau SIM pemilik baru
• STNK dan BPKB kendaraan
• Surat jual beli kendaraan (jika tersedia)
Jika kendaraan berasal dari daerah administrasi berbeda, pemilik juga perlu melakukan pencabutan berkas dari daerah asal sebelum melanjutkan proses balik nama.
Semua proses ini dapat dilakukan melalui layanan pembayaran pajak baik daring maupun luring, termasuk di kantor Samsat induk maupun gerai-gerai layanan lainnya yang telah disediakan.
Alasan Kendaraan Diblokir
Pemblokiran kendaraan dapat terjadi karena berbagai alasan, di antaranya:
- Kendaraan telah dijual dan pemilik lama ingin melindungi diri dari potensi pelanggaran hukum.
- Kendaraan dilaporkan hilang atau dicuri.
- Kendaraan masih dalam proses kredit dan sebagai perlindungan pihak leasing.
- Terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
- Terindikasi terlibat kecelakaan lalu lintas dan kabur dari lokasi kejadian.
Meskipun kendaraan diblokir karena alasan-alasan tersebut, selama proses balik nama dilakukan sesuai ketentuan, pemilik baru tetap bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
(Wahyuni/Fajar)