Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan Etnis

  • Bagikan
Ahmad Dhani dan Rayen Pono.

Dalam dokumen pelaporan, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.

Dengan adanya pengubahan nama yang merujuk ke hal yang tidak baik, Rayen merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja. (Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan