FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Politikus senior Akbar Faizal kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan negara, kali ini menyasar Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disepakati oleh DPR RI bersama pemerintah.
Melalui unggahan di akun media sosial X (sebelumnya Twitter), Akbar menyebut isi UU tersebut berpotensi merugikan dan memperlemah peran BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.
Ia secara khusus menyoroti ketentuan dalam pasal 9 huruf F dan G dalam UU hasil revisi tersebut.
“Baca pasal 9 F & G pada UU BUMN hasil kesepakatan @DPR_RI - Pemerintah ini. UU busuk nambah lagi. Negara seperti private property aja. Apa kalian gak mudeng lihat nasib BUMN yang diperas abis itu? Ayo anak-anak muda. Ajukan JR ke MK. Jangan kalah kreatif dari anak-anak sebaya kalian yang ‘main’ ama sang paman di MK lalu loloskan Fufufafa. Makin gak jelas bangsamu ini,” tulis Akbar dalam cuitannya dikutip X @akbarfaizal68 pada Rabu (30/4/2025).
Dalam pernyataannya itu, Akbar juga menyerukan kepada generasi muda untuk mengambil peran aktif dalam menjaga integritas konstitusi dan memperjuangkan keadilan melalui mekanisme judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga menyindir kondisi hukum dan politik di Indonesia yang menurutnya semakin tidak transparan dan jauh dari semangat reformasi. (Wahyuni/Fajar)