Puluhan Ribu Buruh Demo Peringati May Day, Ini Sejumlah Tuntutan yang Diusung

  • Bagikan
Ilustrasi buruh

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Hari Buruh atau May Day yang diperingati pada 1 Mei, bakal dimanfaatkan kaum buruh untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasinya. Mereka bakal tumpah di pusat-pusat kota dengan sejumlah tuntutan.

Di Jawa Timur misalnya, sedikitnya 10.000 buruh yang tergabung salam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bersama aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur, akan melakukan aksi demontrasi untuk memperingati May Day di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (1/5).

Ribuan buruh itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, yakni Surabaya Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Nganjuk, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang hingga Banyuwangi.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli menjelaskan sebelum menuju lokasi tujuan aksi, mereka akan berkumpul Jl. Frontage A. Yani depan Royal Plaza dan di KBS Jl. Stail Surabaya sekitar pukul 11.00 - 12.00 WIB.

Kemudian, bergerak bersama menuju Jalan Pahlawan dan diperkirakan tiba pukul 13.00-14.00 WIB. “Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, dihimbau bagi pengendara agar menghindari jalan yang menjadi rute massa aksi tersebut,” kata Jazuli.
Jazuli menerangkan ada beberapa isu yang diangkat pada May Day tahun ini.

Tidak hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga terkait isu pendidikan, transportasi, permukiman, pajak yang membebani rakyat hingga pengusulan Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) agar ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Menurutnya, Gus Dur memberikan kebebasan berserikat yang dituangkan dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada masa kepemimpian beliau sebagai Presiden RI.

Berikut beberapa isu yang akan diangkat dalam May Day 2025:

A. Ketenagakerjaan

  1. Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segela membuat UU Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  2. Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT).
  3. Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.
  4. Hapus outsorcing dan status hubungan kerja kemitraan.
  5. Menuntut Pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  6. Tolak upah murah dan perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.
  7. Tindak tegas pengusaha yang menahan ijazah buruh karena melanggar Perda Jatim No. 8 Tahun 2016.
  8. Evaluasi Kinerja Penawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  9. Merevisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3/2015, No. 3/2018 dan No. 2/2019 karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

B. Jaminan Sosial

  1. Tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh yang masih dalam proses PHK.
  2. Alokasikan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur.
  3. Beri sanksi pengusaha yang belum mendaftarkan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

C. Pengampunan Pajak untuk Rakyat Kecil

  1. Putihkan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. 2. Menghapus pajak penghasilan (PPh21) untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
  2. Menghapus pajak penghasilan (PPh21) untuk buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
  3. Menaikkan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp. 10 juta.
  4. Bebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) dibawah Rp1 Miliar.

D. Pendidikan

  1. Tingkatkan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur jalur afirmasi anak buruh sebesar 10%.
  2. Hapus ”Pungli” di dunia Pendidikan, tindak tegas bagi siapaun yang memperjual belikan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.
  3. Hapus kewajiban orang tua siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk membeli seragam sekolah melalui SMA/SMK Negeri atau melalui koperasi SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

E. Permukiman

  1. Sediakan rumah murah bersubsidi atau rumah susun untuk buruh Jawa Timur.

F. Transportasi Publik

  1. Perluas jangkauan operasional Bus Trans Jatim hingga ke kawasan industry.

G. Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mengusulkan kepada Pemerintah RI agar Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan