FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Jokowi yang sebelumnya mengaku siap memperlihatkan ijazah jika diminta pengadilan kini dinilai hanya isapan jempol.
Pasalnya, di Pengadilan Negeri Surakarta Jokowi telah dilaporkan oleh M. Taufiq dengan Laporan ijazah palsu. Hanya saja, Jokowi sudah tiga kali mangkir dari sidang.
Terkait persoalan ijazah tersebut, Habib Rizieq Shihab secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap langkah-langkah ilmiah yang dilakukan oleh Dr. Rismon Sianipar dan timnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
“Saya mengikuti betul perjuangan Bang Rismon dan kawan-kawan. Mereka tidak asal bicara, tetapi melakukan penelitian ilmiah yang sah. Dan langkah mereka selanjutnya, yaitu melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, itu juga sudah on the track, sudah benar,” ujar Habib Rizieq di Kediamannya, Petamburan Jakarta, 5 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen penting seperti ijazah presiden, jalur hukum adalah satu-satunya jalan pembuktian.
“Karena ini menyangkut pidana, maka harus dibuktikan di pengadilan. Di sana nanti bisa dijabarkan mana buktinya, mana datanya. Kalau asli, ya sudah, analisis ilmiah gugur. Tapi kalau terbukti palsu, ya harus dihukum.”
Habib Rizieq juga menyinggung sikap aparat yang justru memproses laporan balik terhadap Dr. Rismon.
“Saya heran, kok justru pelapor yang dikriminalisasi? Ini kan penelitian ilmiah, bukan fitnah. Jadi saya minta ke Kapolda Metro Jaya: abaikan laporan itu. Ini murni proses ilmiah, bukan kebencian,” tegasnya.
Dr. Rismon sendiri menambahkan bahwa laporan dari timnya kepada Bareskrim Polri melalui Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah disusun berdasarkan kajian forensik terhadap dokumen-dokumen UGM dan yang diklaim dimiliki oleh Joko Widodo.
“Semua harus diuji dulu, baru bisa bicara soal pencemaran nama baik atau fitnah. Jangan dibalik logikanya,” ucap Rismon.
Habib Rizieq juga mengajak agar masyarakat tidak terjebak pada narasi pengalihan isu.
“Kalau ijazahnya asli, ya bawa saja ke pengadilan, tunjukkan. Enggak perlu takut. Tapi kalau malah melapor balik, itu artinya ada yang tidak beres. Jangan lari dari tanggung jawab!” pintanya.
Sementara itu, Dokter Tifa yang juga dilaporkan Jokowi, kembali bersuara. Dia meminta agar mantan presiden tersebut membuktikan keaslian ijazahnya.
"Melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik, karena menuduh Ijazah palsu. Ya buktikan dulu dong, mana ijazahnya, seperti yang selalu JKW ya bilang sendiri: Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan!," tulis Dokter Tifa, dikutip dari akun pribadinya di X, Selasa (6/5/2025).
"Nah karena JKW yang melaporkan kami, maka dia juga yang harus bawa ijazahnya, sebagai bukti bahwa orang yang dia laporkan memang memfitnah dan mencemarkan nama baik," sambungnya.
Sementara, lanjut Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Surakarta dimana JKW dilaporkan oleh M. Taufiq dengan Laporan IJAZAH PALSU, sudah tiga kali mangkir dari sidang.
Nah, kira-kira kalau sidang Jakarta berlangsung, JKW sanggup ngga bawa Ijazahnya, untuk membuktikan bahwa kami memfitnah dan karenanya jadi playing victim: dihina hina…direndah rendahkan.
"Orang tu, kalau mau dimuliakan, mau ditingikan dan dihormati, mulailah belajar untuk JUJUR, JANGAN SUKA BERBOHONG," tutup Dokter Tifa. (bs-sam/fajar)