Demi Uang, Wahyu Rampok, Bagi ke Teman, dan Beli Sabu: Polisi Ungkap Semua Modusnya

  • Bagikan
: Pelaku saat diinterogasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (Foto: Muhsin/fajar)

Tidak berhenti di itu, pelaku juga disebut menggunakan uang haram itu membeli sabu-sabu sebanyak 5 gram.

"Pelaku ini, selain pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan juga pengguna narkotika jenis sabu. Ini residivis. Ini kita kenakan pelaku pasal 365 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai toko grosir di Kota Makassar, menjadi korban perampokan saat membawa uang tunai senilai Rp 400 juta.

Aksi pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis parang terekam kamera CCTV dan kini viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Korban diketahui bernama Salam (38), yang saat itu baru saja kembali ke rumahnya sambil membawa kardus berisi uang.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak Salam berjalan menuju rumah sambil membawa dua barang berupa kardus yang berisi uang hasil penjualan dan kantong kresek berisi makanan.

Ketika ia hendak menutup pagar, seorang pria mengenakan masker dan jaket hitam tiba-tiba datang dari arah jalan, membawa sebilah parang.

"Pas masuk rumah dan menutup pagar, tiba-tiba ada yang mengetuk. Saya kira orang mau ambil barang, tapi begitu buka pagar, langsung ditodong pakai parang,” kata Salam di lokasi kejadian, Selasa (22/4/2025).

Pelaku kemudian merampas kardus berisi uang dan memaksa Salam untuk mundur, sebelum melarikan diri ke arah lorong dan menghilang dari pantauan warga.

Korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku berhasil kabur tanpa jejak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan