FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Netizen di media sosial X dengan akun @BosPurwa, menyoroti terkait hukuman hakim yang menvonis Harvey Moeis yang dimutasi ke Papua Barat.
Akun @BosPurwa melalui cuitan diakun media sosial X itu memberikan pernyataan tegas.
Ia menyebut dengan adanya vonis mutasi ini membuat Papua berasa seperti tempat pembuangan orang-orang bermasalah.
“Berasa Papua seperti tempat pembuangan orang-orang bermasalah 🙄,” tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Hakim Eko Aryanto memutuskan Harvey Moeis pelaku kasus korupsi kembali dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan jubir MA Yanto.
Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi.
Ada 41 hakim yang dimutasi, di antaranya ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Nama Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.
Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama.
Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
(Erfyansyah/fajar)