FAJAR.CO.ID, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker).
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Selasa.
“Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini dan menjerat mereka dengan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B dan 12E mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, dapat dijatuhi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda dengan nominal paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Asep juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi ini berlangsung selama periode 2020 hingga 2023. (*/ant)