Petani di Takalar Geruduk DPRD dan ATR/BPN: Tanah Kami Dirampas!

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Merespons rekomendasi dari Komnas HAM terkait sengketa lahan yang berkepanjangan di wilayah Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat didesak segera membentuk tim khusus penyelesaian konflik agraria.

Menurut Hasbi Asiddiq dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, pembentukan tim ini krusial untuk membuka kembali sejarah perampasan lahan yang terjadi sejak era Orde Baru.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk membentuk tim Penyelesaian Konflik Agraria di Takalar. Tim ini penting untuk membuka sejarah perampasan lahan yg dilakukan di rezim orde Baru,” ujar Hasbi, Kamis (22/5/2025).

Puluhan tahun konflik yang tak kunjung tuntas membuat para petani geram.

Pada momen peringatan runtuhnya rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto pada 21 Mei, ratusan petani turun ke jalan mendatangi Kantor ATR/BPN Takalar untuk menyuarakan tuntutan mereka.

“Tidak adil jika pemerintah hanya meminta kepada warga untuk membawa bukti surat dan melaporkannya kepada Perusahaan, karena merekalah yg menjadi aktor perampasan atas lahan warga di Polongbangkeng,” tambah Hasbi.

Aksi demonstrasi itu tak hanya menuntut pemerintah menjalankan rekomendasi Komnas HAM, tetapi juga menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang berada di atas lahan yang diklaim milik warga.

Setelah melakukan aksi di ATR/BPN, para petani melanjutkan unjuk rasa ke Kantor DPRD Takalar.

Mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi I DPRD, dengan menyampaikan berbagai aspek persoalan, mulai dari sejarah desa, proses pembebasan lahan oleh negara, hingga tekanan yang mereka alami selama puluhan tahun.

"Sebelum masuk PTPN di Kampung, orang tua kami dulunya hidup rukun dan damai dengan aktivitas berkebun. Namun sekarang, kita hampir setiap hari berhadapan dengan intimidasi TNI/POLRI di atas tanah kita sendiri,” ungkap salah seorang warga, Dg Rola.

Dalam forum itu, para petani menuntut agar seluruh pihak yang terkait dalam konflik agraria ini segera dihadirkan dan dipertemukan dengan warga demi mempercepat solusi dari persoalan yang telah berlangsung lebih dari empat dekade.

Mereka menyoroti peran aparat keamanan yang kerap hadir di lahan garapan petani bersama pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal.

Di akhir RDP, perwakilan ATR/BPN Takalar menyatakan bahwa mereka tengah menjalankan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan telah mengadakan dua kali pertemuan terkait konflik ini.

Pihaknya juga menyebut bahwa sampai saat ini belum ada permohonan resmi dari PTPN Takalar terkait perpanjangan HGU atas lahan tersebut. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan