Buruh dan Karyawan Swasta Jadi Sasaran Narkoba, 111 Pelaku Dicokok Polisi

  • Bagikan
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti saat menggelar ekspose kasus. (Foto: Muhsin/fajar)

Mereka mendapatkan penanganan khusus oleh penyidik, baik dalam aspek hukum maupun upaya rehabilitasi.

Selama proses penyidikan, kepolisian turut berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, khususnya dalam hal penyisihan dan pengambilan sampel barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung dari peran masing-masing tersangka dalam peredaran narkoba.

Menariknya, dalam waktu yang hampir bersamaan, polisi juga berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus berbeda.

Sosok yang diamankan adalah WU alias Tuyul, yang terlibat dalam kasus perampokan dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.

“Proses penyelidikan dan penyidikan, salah satu DPO telah diproses di Polrestabes Makassar. Inisial BU, 26 tahun, perkara di Polrestabes bukan perkara lain, bukan narkotika,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan