Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hukum yang dilayangkan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu, dengan terlapor Roy Suryo dan kawan-kawan. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025. (*/ant)
Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Disebut Palsu, Ini Kata Relawan yang Sudah Diperiksa Polisi!
