Menurut Hasan, Djaka Budhi telah menyelesaikan seluruh prosedur pengunduran diri dari dinas kemiliteran jauh sebelum pelantikan.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden (Prabowo Subianto). Pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan,” kata Hasan kepada wartawan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5).
Hasan menegaskan, tidak terdapat pelanggaran hukum atau prosedur dalam pengangkatan Djaka Budhi sebagai Dirjen, mengingat ia telah resmi menjadi warga sipil ketika dilantik.
"Status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai,” tambahnya, merujuk pada skema PPPK yang diatur dalam Undang-Undang ASN.
Sebagai informasi, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan salah satu bentuk status ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang kini telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam pernyataannya, Hasan juga menekankan bahwa penunjukan Djaka Budhi Utama sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.
“Jadi, prosedurnya sudah ditempuh semua. Prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan,” tegasnya.
(Muhsin/fajar)