Tinjau Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Ungkap Hal Ini

  • Bagikan
Bahlil Lahadalia

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam Tbk, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

Kaidah yang disebutkan juga berkaitan dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya," jelasnya

Lebih lanjut, ia berharap agar kehadiran PT GAG Nikel mampu memberikan nilai tambah. ke ranah yang lebih baik.

"Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," sambungnya.

Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat yakni sebagai berikut;

  1. PT GAG Nikel
  2. PT Anugerah Surya Pratama
  3. PT Kawei Sejahtera Mining
  4. PT Mulia Raymond
  5. PT Nurham

Meski terdapat 5 perusahaan, namun yang saat ini memiliki status aktif dalam memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK) yakni PT GAG Nikel.

Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

Lebih jelasnya, PT GAG Nikel merupakan salah satu dari 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan