Kontrak tersebut berlaku hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Sebagai informasi, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Langkah tersebut merupakan respons dari pengaduan masyarakat terkait kawasan wisata di Raja Ampat yang dikhawatirkan akan memiliki dampak negatif.
(Besse Arma/Fajar)