Bupati Aceh Singkil Tolak Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau: Kami Akan Pertahankan Sampai Titik Darah Penghabisan!

  • Bagikan
Bupati Aceh Singkil Tolak Keputusan Mendagri. (Foto: Tangkapan layar tiktok)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa kepemilikan empat pulau di wilayah perairan perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas setelah munculnya keputusan dari pemerintah pusat.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, secara terbuka menolak putusan tersebut dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh.

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kini menjadi titik konflik baru setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan pulau-pulau itu berada dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

“Kami masyarakat Aceh menegaskan, kepemilikan kedaulatan atas empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh,” tegas Safriadi dalam deklarasi resmi, dikutip TikTok @zulkarnain_gaes, Kamis (12/6/2025).

Deklarasi ini disampaikan Safriadi usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama unsur Forkopimda Aceh Singkil serta anggota DPD dan DPR RI dari Dapil Aceh.

“Kami menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang tidak mempunyai dasar,” sambungnya.

Dalam pernyataannya, Safriadi menyebut bahwa keputusan Mendagri dianggap mengabaikan hak masyarakat Aceh atas wilayah yang secara historis telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan,” tegasnya penuh emosi.

Di sisi lain, pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa proses. Penetapan wilayah, menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, didasarkan pada hasil survei bersama yang melibatkan berbagai pihak dari Aceh dan Sumatera Utara.

“Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025) kemarin.

Menggunakan pengukuran digital berbasis ArcGIS, keempat pulau itu disebut berada lebih dekat ke wilayah pantai Tapanuli Tengah dengan jarak antara 0,9 hingga 1,9 kilometer. Tiga pulau bahkan telah terdapat bangunan rumah singgah dan musala, sementara Pulau Lipan disebut masih kosong.

Menanggapi kontroversi tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan itu bukan hasil klaim sepihak, melainkan hasil mekanisme formal dari pemerintah pusat.

“Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan,” kata Bobby saat bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Meski demikian, Bobby membuka ruang dialog untuk menyelesaikan polemik ini secara bersama.

“Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan Pak Gubernur Aceh,” tambahnya.

Bupati Safriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam. Jika perlu, ia akan menempuh langkah hukum demi mempertahankan hak masyarakat Aceh.

“Kami akan berkoordinasi dengan anggota DPD dan DPR RI yang telah turun langsung melihat kondisi di lapangan dan mempelajari bukti-bukti fisik dan historis. Jika perlu, kami akan menggugat keputusan Mendagri melalui jalur konstitusional,” pungkasnya.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan