Kuasa Hukum Agus Salim: Jaksa Salah Sasaran, Klien Kami Bukan Pemilik Produk

  • Bagikan
Agus Salim (40) usai mengikuti sidang.(Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kuasa Hukum terdakwa Agus Salim, Firajul, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan nota pembelaan (pledoi) karena menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Usai sidang, Firajul menegaskan bahwa barang bukti produk yang dipermasalahkan dalam perkara ini bukan berasal dari kliennya.

“Inti pledoinya yang diajukan bahwa fakta persidangan tidak terbukti produk tersebut yang dipersoalkan bukan milik terdakwa. Melainkan milik PT Pytomed Neo Farma,” kata Firajul di PN Makassar, Selasa (17/6/2025).

Dikatakan Firajul, sangat janggal apabila seluruh tanggung jawab hukum dibebankan kepada Agus Salim, sementara pihak pemilik produk yang sesungguhnya, yakni perusahaan PT Pytomed Neo Farma, tidak tersentuh.

"Sangat aneh ketika pertanggungjawaban hukum masalah produk tersebut sepenuhnya ada sama Agus Salim. Bukan kepada pemilik produk tersebut yakni PT Pytomed Neo Farma," tegasnya.

Soal kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan pemilik produk, Firajul menyebut hal itu masih dalam pertimbangan.

Untuk saat ini, fokus utama mereka adalah mendampingi Agus Salim dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Langkah hukumnya tentu kami persiapkan. Cuman saat ini lagi fokus kepada klien kami dulu. Soalnya sidangnya sementara berjalan saat ini,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Agus Salim (40), pemilik produk RG Raja Glow My Body Slim, sedikit lebih ringan dibangun Mira Hayati.

Hal ini diketahui setelah JPU Kejati Sulsel membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025).

Dalam tuntutannya, JPU Nur Fitriyani menyatakan Agus Salim telah terbukti melanggar Pasal Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,” kata Fitriyani.

Dikatakan Fitriyani, merujuk pada perbuatan terdakwa, pihaknya meminta majelis hakim PN Makassar menghukum Agus Salim dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," sebutnya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan selain hukuman pidana penjara, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidiair tiga bulan penjara.

“Selain itu sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ucap Soetarmi.

Soetarmi bilang, terdapat hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan atau meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, kata Soetarmi, pertama bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan.

"Dapat membahayakan bagi yang menggunakan produk obat tradisional atau jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Bisakodil," imbuhnya.

Kedua, Soetarmi menuturkan bahwa Agus Salim kurang hati-hati dalam mengedarkan produk obat miliknya tersebut.

"Ketiga, terdakwa selaku Pelaku Usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman dan telah sesuai penandaan yang terdaftar di BPOM sebelum diedarkan kepada pihak lain," tandasnya.

Tidak berhenti di situ, Soetarmi menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Kesehatan.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, Soetarmi menganggap bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Sidang berikutnya akan diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Untuk jadwalnya menunggu dari Pengadilan Negeri Makassar,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan