Dandhy Laksono Soal Sengketa 4 Pulau Aceh dengan Sumut: Para Pejabat dan Politikus Jakarta Sebaiknya Tak Main-main

  • Bagikan
Dandhy Laksono

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jurnalis Dandhy Laksono mengunggah fotonya membentangkan bendera bulan bintang. Kini bendera itu tela jadi partai lokal Aceh.

“Bendera Bintang Bulan sudah bertransformasi jadi bendera partai lokal,” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Rabu (18/6/2025).

Di foto itu, terllihat Dandhy mengibarkan bendera berwarna merah, putih, dan hitam. Bertuliskan Aceh.

Terlihat Dandhy bersama seseorang yang mengenakan topi. Serta menggunakan kemeja kotak-kotak.

“Eks Panglima GAM Batee Iliek, Darwis Jeunib memberikannya sebagai kenang-kenangan,” ujarnya.

Dandhy juga mengungkit perjanjian Helsinki pada 2005. Ia menyebut perjanjian tersebut tak mudah.

“Perdamaian di Helsinki itu proses yang mahal dan berdarah-darah,” ucapnya.

“Para pejabat dan politikus Jakarta sebaiknya tak main-main,” tambahnya.

Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini masuk dalam Aceh Singkil.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Presiden Prabowo memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ucap Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Keputusan itu disepakati usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Sebelumnya, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan