Komitmen antikorupsinya makin diperkuat lewat kerja sama lintas lembaga. Bersama Satgas Pangan yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Polri, Bulog, dan KPPU, Kementan telah menindak lebih dari 40 kasus pupuk oplosan, membongkar kartel pangan, dan memproses lebih dari 200 kasus pangan. Sebanyak 65 importir bermasalah juga telah diblacklist sejak 2016.
Tak berhenti di situ, Mentan Amran membangun sistem pengaduan publik aktif melalui SMS Center dan whistleblower system, serta menerapkan seleksi jabatan yang transparan, bebas titipan, dan berbasis kinerja. Semua kebijakan itu dijalankan dengan prinsip reward and punishment yang konsisten.
Kini, dengan putusan Dewan Pers, Tempo diwajibkan mengubah judul unggahan, memberikan klarifikasi, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi komentar publik yang merugikan pihak terkait. Bukti koreksi ini harus disampaikan dalam waktu 3 x 24 jam.
“Putusan ini bukan sekadar koreksi teknis. Ini adalah pengakuan bahwa fitnah telah terjadi. Publik kini bisa menilai, siapa yang sungguh bekerja menjaga pangan Indonesia, dan siapa yang hanya menyebar opini tanpa fakta,” tutup Arief. (Pram/fajar)