Jimly Asshiddiqie Sesalkan Vonis 16 Tahun untuk Zarof: Mestinya Pidana Mati!

  • Bagikan
Jimly Asshiddiqie ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan komentar terkait vonis yang diberikan ke Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar.

Seperti yang diketahui, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti

Terkait vonis yang diberikan ini, Jimly Asshiddiqie kemudian memberikan komentarnya.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyayangkan vonis yang diberikan.

Menurutnya dari vonis yang diberikan ke Zarof ini disebut membuat pengadilan gagal membangun kepercayaan untuk membrantas mafia.

“Sayang, pngadilan gagal bangun kpercayaan utk brantas mafia peradilan,” tulisnya dikutip Jumat (20/6/2025).

Ia bahkan menyebut sanksi atau vonis yang diberikan harusnya pidana mati.

“Mestinya sanksi pidana mati, meski dg masa prcobaan 10 th sesuai KUHP baru,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan