Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Ini Kata Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Fariz RM

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara yang menjeratnya, dengan agenda kedua dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dihadapan majelis hakim, Fariz menyampaikan sikap pasrahnya terhadap proses hukum yang ia hadapi.

Ia mengaku telah menerima kenyataan kembali menjadi terdakwa dalam kasus narkoba dan sepenuhnya menyerahkan nasibnya kepada pengadilan.

"Sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya ikuti dan sedang saya jalankan,” ujar Fariz RM usai sidang.

Tak hanya kepada majelis hakim, Fariz juga menyatakan berserah diri kepada Tuhan atas jalan hidup yang kini ia tempuh.

"Saya berserah diri kepada Tuhan karena saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik,” tambahnya.

Fariz pun menyampaikan harapannya agar proses hukum yang dijalani bisa berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai warga negara Republik Indonesia, saya percaya pada hukum yang berlaku dan berharap mudah-mudahan persidangan ini, proses ini berjalan sesuai dengan nanti yang berlaku,” tutur musisi yang dikenal lewat lagu-lagu pop era 80-an itu.

Dalam sidang perdana yang telah digelar pada 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum mendakwa Fariz RM atas dugaan mengedarkan narkotika golongan I, yakni sabu dan ganja, bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan.

Mengutip isi surat dakwaan yang teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz dituduh menjadi perantara dan terlibat dalam transaksi narkotika secara ilegal.

"Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja,” bunyi dakwaan jaksa.

Jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda menyebut aktivitas tersebut tidak berhubungan dengan profesi Fariz sebagai musisi, serta dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan.

"Tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan,” jelas jaksa.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan