TNI Bakal Telusuri Dalang Isu Penolakan RUU TNI dan Indonesia Gelap, Boy Candra: Negara Ini Sibuk Lawan Rakyat Sendiri

  • Bagikan
Boy Candra

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal mencari dalang di balik isu penolakan Rancang Undang-Undang (RUU) TNI serta Indonesia Gelap. Itu menuai sorotan.

Salah satunya dari novelis kondang, Boy Candra. Ia membandingkan Indonesia dengan negara lain.

Negara lain, kata Boy Candra, fokus membentengi diri dengan teknologi terbarukan. Ia tak menyebut negara mana dimaksud.

“Negara lain fokus membentengi diri dengan teknologi terbarukan,” kata Boy Candra dikutip dari unggahannya di X, Selasa (24/6/2025).

Di sisi lain, ia melihat militer di Indonesia. Menurutnya, TNI hanya sibuk melawan rakyat sendiri.

“Negara ini sibuk melawan rakyat sendiri,” pungkasnya.

Adapun rencana TNI itu diungkapkan Mayor Jenderal Kristomei Sianturi selaku Kepala Pusat Penerangan TNI.

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan tersangka kasus perintangan penyidikan, Marcella Santoso, dalam video permintaan maafnya yang kemudian ia sangkal sendiri.

Mayor Jenderal Kristomei Sianturi smenjelaskan bahwa Marcella memang tidak terlibat langsung dalam penyebaran isu tersebut di lapangan.

Namun, menurutnya, terdapat indikasi bahwa sejumlah pihak seperti buzzer, individu, LSM, atau yayasan menerima dana dari Marcella guna menyebarluaskan isu-isu itu, termasuk narasi mengenai petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.

"Artinya nanti kan kita mencari tahu siapa sih sebenarnya aktor di belakang ini semua, dan kenapa, apa motivasinya, motifnya apa, sehingga kenapa (mempermasalahkan) RUU TNI,” ujar Kristomei dikutip pada Senin (23/6/2025).

Tagar #IndonesiaGelap sempat menjadi sorotan di media sosial pada Februari 2025.
Tagar ini mencuat bersamaan dengan demonstrasi yang mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk penolakan terhadap RUU TNI.

Kristomei menegaskan bahwa tidak ada perubahan fundamental dalam revisi undang-undang tersebut yang seharusnya memicu kegaduhan publik.

“Karena Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024, enggak ada bedanya sebenarnya, hanya perpanjang usia saja perbedaannya di situ dan hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ,” jelasnya.

Kehadiran Kristomei dan timnya di Kejagung bertujuan untuk mendalami informasi yang diungkap dalam video berdurasi 4 menit 41 detik, di mana Marcella mengaku menerima instruksi untuk membuat serta menyebarkan konten negatif, termasuk mengenai Kejaksaan.

Video tersebut diputar dalam konferensi pers oleh Kejagung pada 17 Juni 2025.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan