“Kami ajukan PK terkait dengan vonis atas kliennya dengan harapan bisa segera bebas," kata Pardiman saat ditemui pada Selasa (24/6/2025) kemarin.
Pardiman memastikan bahwa proses pendaftaran PK telah memenuhi persyaratan administratif dan diterima secara resmi oleh pengadilan.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.
"Setelah memenuhi syarat, hari ini (permohonan PK) kami daftarkan dan sudah diterima," ucapnya.
Pendaftaran dilakukan di PN Solo karena persidangan kasus Bambang Tri sebelumnya juga digelar di pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, Pardiman menyebut bahwa pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru sebagai dasar pengajuan PK. Namun, ia memilih belum mengungkapkan isi novum tersebut ke publik.
Dalam pernyataan terpisah, Pardiman menyampaikan harapan agar pemerintah mendatang, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap kasus kliennya.
"Kami berharap agar pemerintahan yang baru ini memperhatikan dan Presiden Prabowo Subianto bisa mengeluarkan remisi,” pungkasnya.
(Muhsin/fajar)