MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Anas Urbaningrum Beri Respon Begini

  • Bagikan
Anas Urbaningrum

Karena untuk Pemilu Anggota DPR dan DPD pasti harus juga mengangkat isu Dapil. Sedangkan isu-isu lokal akan lebih mendapatkan tempat pada saat pemilu serentak daerah.

Selama ini pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kehilangan ruang untuk mengangkat isu-isu lokal, karena terdesak oleh hiruk pikuk isu-isu nasional, terutama terkait dengan Pilpres. Pemilu legislatif lokal seperti hanya numpang saja atau sampiran dari dinamika pemilu nasional.

Kerumitan penyelenggaraan juga bisa dikurangi. Baik bagi penyelenggara maupun terutama bagi para pemilih. Para pemilih berpeluang untuk lebih maksimal menggunakan daya kognitif dan evaluatifnya sebelum menjatuhkan pilihan politiknya.

Tentu ada konsekuensi penyesuaian masa jabatan, baik bagi Anggota DPRD maupun untuk Kepala Daerah. Hal ini perlu pengaturan yang detil, terutama untuk Anggota DPRD yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2029. Pengisian Anggota DPRD transisi 2029-2031 harus diatur dengan asas-asas demokrasi yang argumentatif. Agar tetap berlegitimasi politik.

“Terus terang, saya cenderung melihat dari sisi baiknya. Untuk peningkatan kualitas pemilu dan demokrasi kita. Jadi, putusan MK ini patut disambut baik,” jelasnya.

Sama dengan putusan MK terkait parliamentary dan presidential treshold, putusan tentang pemisahan pemilu serentak ini tidak otomatis berlaku. Melainkan harus ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-Undang, yakni Pemerintah dan DPR. Yang jelas adalah putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan