Jaga Kesehatan Masyarakat di Era Digital, BPOM Sosialisasikan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Jakarta -- Di tengah derasnya arus informasi dan tren digital yang melibatkan para masyarakat dalam mempromosikan berbagai produk, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengambil langkah strategis dengan menyusun regulasi baru terkait peran dan batasan dalam memasarkan produk obat dan kosmetik kegiatan ini merupakan Sosialisasi peraturan BPOM nomor 16 tahun 2025 tentang pengawasab sediaan farmasi dan pangan olahan melalui peran serta masyarakat bertempat di ruangan BTI BPOM jalan percetakan megara.kamis 17 Juli 2025.

Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan media digital sebagai sarana promosi serta upaya perlindungan konsumen dari risiko misinformasi yang beredar di ruang maya. Regulasi yang sedang dirancang bertujuan memastikan bahwa promosi produk hanya berdasar pada informasi yang akurat, ilmiah, dan tidak menyesatkan.

“Kami ingin memperjelas batasan agar promosi yang dilakukan influencer tidak melampaui kewenangan, tidak menyesatkan, dan tetap berlandaskan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Prof. Dr. Taruna Ikrar Kepala BPOM RI.

Rancangan aturan ini menitik beratkan pada dua hal utama: edukasi yang bertanggung jawab dan perlindungan konsumen. Masyarakat yang menjadi influencer diharapkan untuk lebih menonjolkan peran edukatif ketimbang sekadar komersialisasi. Informasi yang disampaikan harus didasarkan pada fakta ilmiah, sehingga masyarakat tidak tersesat oleh klaim-klaim yang berlebihan maupun tidak berdasar.

BPOM secara tegas melarang penyebaran klaim yang tidak dapat diverifikasi, terutama terhadap produk kosmetik dan obat-obatan yang berkaitan dengan keselamatan konsumen. Pernyataan seperti “terbukti menyembuhkan” atau “sudah disetujui BPOM” hanya dapat diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan resmi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan