Jaga Kesehatan Masyarakat di Era Digital, BPOM Sosialisasikan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025

  • Bagikan
IST

Selain memberikan panduan edukatif, BPOM juga mengantisipasi praktik penyebarluasan hasil uji laboratorium yang tidak berizin, yang dapat menimbulkan interpretasi keliru di masyarakat dan merugikan pelaku usaha. Oleh karena itu, BPOM menegaskan bahwa pihak-pihak yang melanggar ketentuan regulasi ini akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Klaim yang tidak bertanggung jawab berisiko mengganggu ekosistem usaha yang sehat dan dapat berdampak langsung pada kesehatan konsumen,” tambah Prof. Taruna.

Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan, BPOM senantiasa mengawal keamanan, mutu, serta efikasi dan manfaat produk obat dan makanan secara komprehensif dari hulu ke hilir—mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga promosi dan konsumsi. Sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cita, BPOM berkomitmen meningkatkan daya saing industri nasional melalui penerapan regulasi dan standar berbasis sains dan teknologi serta ketentuan internasional terkini.

Namun demikian, BPOM menyadari bahwa pengawasan obat dan makanan adalah tugas kita bersama. Keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh peraturan semata, melainkan juga oleh sinergi tiga pilar utama: pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Ketika ketiga pilar ini bersatu, kita tidak hanya menciptakan produk yang aman dan berkualitas, tetapi juga membangun ekosistem yang sehat, transparan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.”

Sebagai bagian dari program edukasi dan sosialisasi, BPOM juga membagikan Buku Sosialisasi yang memuat panduan dan informasi terbaru mengenai regulasi dan standar yang berlaku. Buku tersebut diserahkan kepada perwakilan dari berbagai kalangan yang berkepentingan dan memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi yang akurat. Penerima Buku Sosialisasi antara lain:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan