Jaga Kesehatan Masyarakat di Era Digital, BPOM Sosialisasikan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025

  • Bagikan
IST

Nagita Slavina Mariana Tengker Perwakilan influencer, drh. Rahayu Widayanti, MM, MBA Pemerhati farmasi Kasma Perwakilan Presidium Forum HMI Wati (Forhati), Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Intan Nur Rahmawanti, SH., MH., CPL., CPCLE., CTA., CPM Perwakilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ibu Elfi Taruna Ikrar Ketua Dharma Wanita Persatuan BPOM, Perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia

Melalui penyerahan buku ini, diharapkan para penerima dapat menyebarluaskan informasi edukatif dan mendukung implementasi regulasi dengan lebih efektif kepada masyarakat luas.

Regulasi yang tengah dirancang tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak efektif, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dengan berfokus pada edukasi, diharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen yang kritis dan cerdas, mampu memilah informasi yang benar dan berguna dalam menentukan pilihan produk.

BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun budaya literasi kesehatan, agar informasi yang dikonsumsi benar-benar mencerminkan keamanan dan keunggulan produk yang beredar di pasaran.

“Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Hak itu terjaga bila informasi yang diterima adalah benar, ilmiah, dan bertanggung jawab,” pungkas taruna. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan