Islah Bahrawi soal Silfester Matutina: Kita Tunggu Gaya Tegas Omongan Kejaksaan

  • Bagikan
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski ramai sorotan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina untuk segera dieksekusi, aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan belum juga melakukan kewajibannya.

Kondisi itu menuai keprihatinan tersendiri berbagai lapisan masyarakat. Terlebih, terpidana kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) itu sudah enam tahun lebih berkeliaran secara bebas.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi pun mengaku tidak sabar dengan omongan tegas kejaksaan menyikapi kasus Silfester Matutina ini.

"Kita tunggu gaya tegas omongan Kejaksaan kemarin, setelah 6 tahun belagak lupa," kata Islah Bahrawi dilansir dari media sosialnya.

Islah Bahrawi berpikir terpidana yang kini menduduki salah satu jabatan sebagai komisaris BUMN itu telah dieksekusi kejaksaan. Pasalnya, ada banyak sorotan dari sejumlah tokoh terhadap kasus tersebut.

Maknya, Islah Bahrawi terkesan heran ketika pihak kejaksaan belum juga melakukan eksekusi hingga saat ini. "Saya kira "penyembah berhala" itu sudah ditahan, sepertinya belum ya?," kata Islah Bahrawi.

Sebelumnya, Islah Bahrawi merasa heran dengan kasus pidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap namun tidak dieksekusi jaksa. Ironisnya, status narapidana itu sudah berjalan beberapa tahun.

"Kasus pidana Silfester sudah inkrah. Divonis penjara 1.5 tahun tapi tak kunjung dieksekusi sejak 2019," kata Islah Bahrawi.

Yang menjadi aneh menurut Islah Bahrawi karena terpidana tersebut tidak sedang melarikan diri atau bersembunyi dari kejaran aparat hukum. Terpidana bahkan dengan santai melang melintang di hadapan publik baik melalui program televisi maupun di media sosial.

"Kejaksaan mendiamkan, padahal terpidana malang melintang di tivi dan medsos. Aneh!," tandas Islah Bahrawi.

Padahal menurut Islah Bahrawi, sejatinya seorang terpidana yang ketika tidak menjalani penahanan pada saat proses hukum berjalan, maka aparat hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban untuk melakukan penahanan atau penangkapan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Islah Bahrawi merasa ada hal yang janggal dalam penanganan kasus pidana terhadap Silfester Matutina. Apalagi, tokoh pendukung setiap mantan Presiden Jokowi itu kini juga menjabat sebagai komisaris pada salah satu BUMN.

Karena keanehan itu, Islah Bahrawi mendorong aparat terkait untuk melakukan pengusutan terkait kemungkinan adanya permainan hukum dalam kasus tersebut.

"Selain wajib ditangkap, pihak Kejaksaan juga harus diusut. Bisa jadi ada oknum yang bermain," tandas Islah Bahrawi.

Diketahui, Silfester dilaporkan Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017, karena orasinya pada 15 Mei 2017, yang menyebtu JK menjadi akar permasalahan bangsa.

Dia menuding JK terlalu berambisi secara politik sehingga bersedia jadi wapres Jokowi pada 2019 lalu. Selain itu, dia juga menuduh JK menggunakan isu rasis dengan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada pilgub DKI Jakarta 2017 lalu.

Yang paling parah, Silfester menyebut JK memperkaya keluarganya dengan cara korupsi, nepotisme. Atas tudingan itu, dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP. Singkatnya, dia divonis penjara 1,5 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan