Perannya Dianggap Vital, Mantan Kepala Perpustakaan UINAM Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim saat menjalani sidang tuntutan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan uang yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (6/8/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Jaksa meyakini Andi Ibrahim terlibat langsung dalam memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Aria Perkasa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta.

“Denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambah Aria.

Peran Andi Ibrahim dalam jaringan pemalsuan tersebut disebut sangat vital. Ia diketahui membawa masuk mesin offset ke dalam lingkungan kampus UIN Alauddin, tepatnya di gedung perpustakaan, dan menggunakannya untuk mencetak uang palsu dalam jumlah besar.

“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara,” jelas JPU Aria.

Uang palsu yang diproduksi bahkan disebut mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp650 juta.

Keberadaan mesin cetak di lingkungan kampus pun menambah sorotan tajam terhadap kasus ini.

Kendati demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menyusun tuntutan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan