Rosan juga menyampaikan bahwa peraturan baru yang mendukung percepatan proses perizinan telah diterbitkan.
“Alhamdulillah, PP-nya (Peraturan Pemerintahnya) baru saja keluar. Jadi untuk semua Kementerian yang berhubungan dengan perizinan, apabila sudah sesuai jangka waktunya dan tidak ada tanggapan kembali ke kami, maka otomatis perizinan akan kami keluarkan,” jelasnya.
Langkah ini juga disebutnya sebagai keputusan untuk memberikan kepastian waktu dan mendorong efisiensi birokrasi.
Menurut Rosan, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian waktu dan mendorong efisiensi birokrasi.
“Jadi itu juga memberikan kepastian waktu, itu juga tadi diminta untuk semua Kementerian yang belum terintegrasi secara full ke kami, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya itu sudah baru saja keluar,” tambah Rosan.
Presiden Prabowo juga telah meminta agar kementerian atau lembaga lain yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perizinan segera menyesuaikan diri,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)