FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap sejumlah orang di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan informasi tersebut. Namun ia belum mengungkap pihak-pihak dari mana saja yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
”Iya, benar. Tim masih di sana (Polda Sultra),” katanya, Kamis (7/8/2025).
Salah satu yang dikabarkan ditangkap dalam operasi KPK adalah Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis.
Namun, kenyataannya berbeda, Abdul Azis yang merupakan kader Nasdem saat ini sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk mengikuti prosesi acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasdem.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni memastikan Abdul Azis saat ini berada di Makassar. Sahroni lalu mempertanyakan asal muasal informasi tersebut.
"Ini ada berita yang menyebut kader kami, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, ditangkap dalam OTT oleh KPK. Itu disampaikan oleh Pak Johanis Tanak. Berita itu baru muncul tadi siang. Maka dari itu, kami ingin sampaikan bahwa Abdul Aziz ada di sebelah saya saat ini," ungkap Sahroni di Hotel Claro, Makassar.
"Abdul Aziz sedang mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar. Kita tentu menghormati hukum, dan asas praduga tak bersalah itu penting. Tapi kalau sampai memberitakan hal yang tidak benar menjadikan sesuatu yang tidak ada menjadi seolah-olah ada. Itu patut dipertanyakan," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menggarisbawahi, OTT merupakan penangkapan tangan yang terjadi langsung di lokasi kejadian tindak pidana.
"Kalau itu tidak terjadi, ya tidak bisa disebut OTT. Tapi berita yang disampaikan Pak Johanis Tanak menyebut demikian. Saya nyatakan, itu tidak benar," tegasnya lagi.
Ia lagi-lagi menyayangkan bahwa seringkali penegakan hukum didramatisasi, dimainkan oleh institusi yang semestinya berjalan objektif.
"Kenapa penegakan hukum harus dijadikan drama? Sangat disayangkan kalau drama ini dimainkan oleh institusi yang mestinya objektif, tapi malah menimbulkan tanda tanya, apa maksud dan tujuannya?" tanyanya.
Kalau memang Abdul Aziz menjadi target penegakan hukum, penegak hukum tentu bisa memanggilnya secara resmi. Bisa dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Itu bagian dari prosedur hukum," pungkas Sahroni. (*)